"Debitur harus bersikap kooperatif dan memiliki itikad baik," kata dia.
Sementara untuk syarat khusus berupa penerima KUR mengurangi penurunan usaha dikarenakan minimal salah satu kondisi seperti lokasi usaha berada daerah terdampak Covid-19 yang diumumkan pemerintah setempat, terjadi penurunan pendapatan atau omzet karena mengalami gangguan terkait Covid-19.
"Dan bagi yang mengalami gangguan terhadap proses produksi karena dampak Covid-19," pungkas dia.
(Fakhri Rezy)