Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Dampak Covid-19, KUR Pertanian Dapat Relaksasi Pembayaran

Taufik Fajar , Jurnalis-Senin, 13 April 2020 |19:35 WIB
Dampak Covid-19, KUR Pertanian Dapat Relaksasi Pembayaran
Petani (Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kredit Usaha Rakyat (KUR) sektor pertanian turut mendapat relaksasi sebagai upaya menangkal dampak virus corona (Covid-19) paling lama enam bulan. Kebijakan ini dari Pemerintah melalui Kementerian Koordinator bidang perekonomian yang resmi membebaskan pembayaran bunga dan penundaan pokok angsuran KUR.

Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengatakan, keringanan ini untuk merespon ancaman dampak Covid-19 terhadap produksi pertanian. Hal ini sesuai instruksi yang diberikan Presiden Jokowi. Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 April 2020.

 Baca juga: Ini Syarat Raih Keringanan Pembayaran KUR

"Pembebasan pembayaran bunga dan penundaan pembayaran pokok KUR tersebut juga akan diikuti relaksasi ketentuan KUR dengan memberikan perpanjangan jangka waktu dan tambahan plafon," kata dia pada keterangan tertulisnya, Senin (13/4/2020).

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement