Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

12 Fasilitas dan Kemudahan Dukung Penanganan Covid-19

Feby Novalius , Jurnalis-Rabu, 15 April 2020 |15:01 WIB
12 Fasilitas dan Kemudahan Dukung Penanganan Covid-19
Virus Corona (Foto: Okezone)
A
A
A

6. Relaksasi pelayanan Kawasan Berikat agar dapat memproduksi masker, alat pelindung diri (APD), hand sanitizer untuk kebutuhan dalam negeri berdasarkan Surat Edaran DJBC Nomor SE-02/BC/2020.

7. Pembebasan cukai etil alkohol untuk tujuan sosial dan produksi hand sanitizer, antiseptic, dan lain-lain guna pencegahan dan penanggulangan COVID-19 berdasarkan SE DJBC Nomor SE-04 /BC/2020.

8. Insentif pajak untuk perusahaan pengguna fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan KITE Industri Kecil dan Menengah (IKM) berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.04/2020.

9. Relaksasi penyerahan surat keterangan asal (SKA) melalui surat elektronik (e-mail) untuk membantu kelancaran proses importasi berdasarkan Surat Edaran DJBC Nomor SE-07/BC/2020.

10. Perpanjangan masa pembayaran pita cukai rokok dari sebelumnya dua bulan menjadi tiga bulan dengan tujuan meningkatkan cash flow pabrik rokok.

11. Kegiatan produksi sigaret kretek tangan (SKT) dapat dilakukan di bangunan/tempat lain atas izin Kepala Kantor Bea Cukai dalam rangka physical distancing berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.04/2018.

12. Toleransi atas selisih berat dan/atau volume barang impor/ekspor dalam bentuk curah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.04/2020.

Bea Cukai berkomitmen untuk tetap melayani masyarakat 24 jam per 7 hari dan tetap menjalankan fungsi pengawasan untuk melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang berbahaya dan ilegal.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement