JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) telah menerbitkan berbagai kebijakan dalam bentuk fasilitas dan kemudahan bagi pelaku usaha dan masyarakat luas. Kemudahan ini diberikan dalam rangka menanggulangi penyebaran Covid-19 khususnya di Indonesia.
Fasilitas dan kemudahan tersebut diberikan guna menjaga keberlangsungan industri khususnya Industri Kecil dan Menengah (IKM) serta mendorong ketersediaan alat pelindung diri, alat kesehatan, dan obat-obatan untuk masyarakat.
Baca Juga: Cepat Tangani Covid-19, Izin Impor Alat Kesehatan Cukup dari BNPB
Adapun bentuk fasilitas dan kemudahan, dikutip dari data Bea dan Cukai, Rabu (15/4/2020) di antaranya adalah:
1. Pengecualian ketentuan tata niaga/lartas melalui satu pintu di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) berdasarkan Keppres Nomor 9 Tahun 2020.
2. Percepatan pelayanan impor barang untuk keperluan penanggulangan COVID-19 bersinergi dengan BNPB berdasarkan SOP Bersama DJBC dengan BNPB.
Baca Juga: Tangani Virus Corona, Kemendag Kebut Impor Alat Kesehatan
3. Percepatan izin rekomendasi BNPB melalui sistem online INSW atas sinergi DJBC, BNPB, LNSW, Kementerian Kesehatan, dan BPOM.
4. Pembebasan bea masuk atas impor barang oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.04/2019.
5. Pembebasan bea masuk dan/atau cukai atas impor barang kiriman hadiah/hibah untuk keperluan ibadah untuk umum, amal, sosial, atau kebudayaan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.04/2012.