Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tenang, Pemerintah Tanggung Seluruh Biaya Pasien Covid-19

Taufik Fajar , Jurnalis-Rabu, 15 April 2020 |15:29 WIB
Tenang, Pemerintah Tanggung Seluruh Biaya Pasien Covid-19
Virus Corona (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah menanggung seluruh biaya perawatan pasien COVID-19, tidak hanya Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan positif corona namun juga Orang Dalam Pemantauan (ODP) sesuai standar biaya perawatan dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/Menkes/238/2020 tentang Petunjuk Teknis Penggantian Biaya Perawatan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu Bagi Rumah Sakit yang Menyelenggarakan Pelayanan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Baca Juga: Kemenkeu Buat Standar untuk Pembiayaan Pasien Covid-19, Ini Rinciannya 

Biaya yang ditanggung mencakup administrasi pelayanan, akomodasi ruang rawat inap, jasa dokter, pelayanan rawat jalan dan rawat inap, pemeriksaan penunjang diagnostik (laboratorium), obat, alat kesehatan, bahan medis habis pakai, alat pelindung diri (APD), ambulans rujukan hingga pemulasaran jenazah apabila pasien meninggal dunia. Demikian seperti dikutip laman Kemenkeu, Jakarta, Rabu (15/4/2020).

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan mereimburse klaim yang diajukan rumah sakit (RS) setiap dua minggu sekali langsung sebesar 50%, kemudian sisanya akan diverifikasi lebih dulu oleh BPJS untuk mempercepat proses pencairan.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement