JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan menanggung biaya perawatan pasien positif virus Corona atau covid-19. Di mana, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjadi verifikatornya.
Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan, Tri Hesty Widyastoeti mengatakan bahwa pihaknya baru menerima klaim dari 95 rumah sakit untuk 1.389 pasien. Di mana ajuan klaim tersebut sejak 24 April hingga 7 Mei 2020.
Baca juga: Asuransi Rp1 Triliun Hadapi Covid-19, Erick Thohir: Perlindungan Tenaga Kesehatan Mutlak
"Kami telah memberikan uang muka kepada rumah sakit yang memenuhi syarat sebesar kurang lebih Rp22 miliar dari 82 rumah sakit untuk 931 pasien," ujarnya dalam telekonferensi, Jakarta, Jumat (8/5/2020).
Menurutnya, saat ini kondisi rumah sakit hampir seluruhnya melayani Covid-19. Bahkan tingkat hunian rumah sakit turun 20-50% di seluruh dunia dan cashflow juga terganggu.