Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

THR Lebaran di Tengah Pandemi Virus Corona

Giri Hartomo , Jurnalis-Sabtu, 09 Mei 2020 |04:09 WIB
THR Lebaran di Tengah Pandemi Virus Corona
THR Wajib Diberikan Sesuai Amanat UU. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Perusahaan diwajibkan untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undangan Ketenagakerjaan. Jika perusahaan kesulitan di tengah pandemi ini, ada hal-hal yang harus diperhatikan.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, perusahaan yang tidak mampu membayar THR pada waktu yang ditentukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, bisa melakukan dialog atau diskusi dengan para pekerjannya.

"Proses dialog tersebut dilakukan secara kekeluargaan, dilandasi dengan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan dan itikad baik untuk mencapai kesepakatan," tulisnya.

Kemudian, bila perusahaan tidak mampu membayar THR sama sekali pada waktu yang ditentukan, maka pembayaran THR dapat ditunda sampai jangka waktu tertentu yang disepakati

Waktu dan cara pengenaan denda keterlambatan pembayaran THR

Baca Selengkapnya: Telat Bayar THR, Perusahaan Bakal Kena Denda

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement