Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

BPK Surati Sri Mulyani soal Dana Bagi Hasil Pemprov DKI Jakarta

Giri Hartomo , Jurnalis-Senin, 11 Mei 2020 |17:47 WIB
BPK Surati Sri Mulyani soal Dana Bagi Hasil Pemprov DKI Jakarta
BPK (Okezone)
A
A
A

4. Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa Covid-19 terjadi di Tahun 2020 sehingga seharusnya hanya akan berdampak bagi pelaksanaan Anggaran Tahun 2020. Apalagi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tidak mengubah pasal 11 sampai dengan pasal 24 terkait DBH pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004. Oleh karena itu, pelaksanaan alokasi DBH tahun 2019 seharusnya disalurkan dengan menggunakan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) untuk Tahun Anggaran yang sama.

5. Penggunaan penyelesaian LHP BPK atas LKPP tahun 2019 sebagai alat ukur untuk melakukan pembayaran tidak relevan dalam konstruksi pelaksanaan APBN secara keseluruhan, dengan penjelasan sebagai berikut:

a. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak pemah secara spesifik melakukan pemeriksaan yang secara khusus dibuat untuk Pemeriksaan Penerimaan Negara. BPK hanya memasukkan pengujian atas penerimaan negara sebagai bagian dari pemeriksaan atas LKPP. Dengan demikian, prosedur yang dilakukan adalah dengan melakukan uji petik untuk menguji kewajaran dari nilai penyajian Penerimaan Negara;

b. Penerimaan Negara yang dibagihasilkan per daerah penghasil tidak diasersikan pada LKPP

c. Berdasarkan PMK 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum dan Dana Otonomi Khusus. alokasi kurang/lebih bayar DBH dilaksanakan paling lama satu bulan setelah LHP LKPP diterbitkan BPK. Alokasi tersebut berdasarkan data realisasi penerimaan per daerah penghasil pada kementerian teknis atau unit terkait.

d. Berdasarkan pasal 28 PP Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, alokasi DBH Migas dihitung berdasarkan data realisasi lifting migas pada Direktorat Jenderal Anggaran, dan bukan berdasarkan realisasi PNBP Migas yang disajikan pada LKPP (Audited).

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement