Menjawab surat Saudara dengan nomor dan perihal sebagai tersebut di atas, perlu kiranya kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
Baca juga: BPK: Pengalihan Anggaran untuk Penanganan Covid-19 Bisa Gunakan APBN atau Perppu
1. Definisi Dana Bagi Hasil (DBH) menurut Angka 20, Pasal I Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah disebutkan bahwa "DBH adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada Daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi." Dalam Pasal 11 sampai dengan 24 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tersebut, diatur sumber dan proporsi pembagian DBII antara Pemerintah Pusat dengan Provinsi dan Kabupaten/Kota yang seharusnya disalurkan berdasarkan realisasi penerimaan tahun berjalan.
2. Alokasi Dana Bagi Hasil tahun 2019 sebagaimana ditetapkan Perpres No. 129 Tahun 2018 tentang Rincian APBN Tahun 2019 menjadi dasar penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Oleh karena itu, penundaan yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat (dalam hal ini Kementerian Keuangan) akan menyebabkan mismatch antara Pendapatan dan Belanja dalam APBD dalam jumlah yang signifikan
3. Adanya Utang DBH di Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (1.KPP) selama ini, secara tidak langsung merupakan pernyataan bahwa Pemerintah Pusat menggunakan DBH tersebut sebagai sumber pembiayaan spontan (spontaneous financing) untuk kepentingan Pemerintah Pusat. Meskipun, kebijakan tersebut dilaksanakan berdasarkan ketentuan ayat (5) Pasal 11 Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2019 terkait prioritas penyelesaian kurang bayar DBII sampai dengan Tahun Anggaran 2018.