Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

RUU Minerba Disahkan Jadi Undang-Undang Hari Ini

Giri Hartomo , Jurnalis-Selasa, 12 Mei 2020 |08:31 WIB
RUU Minerba Disahkan Jadi Undang-Undang Hari Ini
Ilustrasi Tambang (Foto: Shutterstock)
A
A
A

Lalu, terkait bagian pemerintah daerah dari hasil kegiatan pertambangan, jika sebelumnya pemerintah provinsi hanya mendapat bagian sebesar 1%, melalui RUU perubahan ini meningkat menjadi 1,5%.

"Adanya kewajiban bagi pemegang IUP dan IUPK untuk menggunakan jalan pertambangan dalam pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan. Jalan pertambangan tersebut dibangun sendiri atau bekerjasama," jelas dia.

 Baca Juga: DPR Panggil Menteri ESDM hingga Sri Mulyani Bahas RUU Minerba

Adanya kewajiban bagi pemegang IUP dan IUPK untuk mengalokasikan dana untuk pelaksanaan program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat yang besaran minimumnya ditetapkan oleh Menteri.

"Di mana RUU ini juga mengatur kewajiban divestasi perusahaan yang sahamnya dimiliki oleh asing," kata dia.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement