JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Minerba menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna hari ini, Selasa (12/5/2020). Pembahasan RUU Minerba telah disepakati oleh pemerintah bersama Komisi VII DPR RI, dalam rapat kemarin.
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Panja RUU Minerba DPR RI Bambang Wuryanto dan dihadiri Menteri ESDM Arifin Tasrif dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Baca Juga: RUU Minerba Dibahas Terlalu Cepat? Ini Penjelasan DPR
Bambang menjelaskan beberapa poin itu seperti, adanya jaminan dari pemerintah pusat tidak melakukan perubahan pemanfaatan ruang dan kawasan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP), wilayah pertambangan rakyat (WPR), wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) yang telah ditetapkan.
"Serta menjamin terbitnya perizinan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan," ujar dia kemarin.
Baca Juga: DPR Panggil Menteri ESDM hingga Sri Mulyani Bahas RUU Minerba
Kemudian lanjut dia, poin lainnya yakni usaha pertambangan dilaksanakan berdasarkan perizinan berusaha dari pemerintah pusat. Izin terdiri atas izin usaha pertambangan (IUP), izin usaha pertambangan khusus (IUPK). IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak atau perjanjian, IPR, SIPB, izin penugasan, izin pengangkutan dan penjualan. Izin usaha jasa pertambangan dan izin usaha pertambangan untuk penjualan.
"Terkait pemberian izin, pemerintah pusat dapat mendelegasikan kewenangan pemberian perizinan berusaha kepada Gubernur sekurang-kurangnya untuk SIPB dan IPR sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ungkap dia.