Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

RUU Minerba Sah Jadi UU, Intip Aturan Baru soal Perpanjangan Izin Tambang

Taufik Fajar , Jurnalis-Rabu, 13 Mei 2020 |09:37 WIB
RUU Minerba Sah Jadi UU, Intip Aturan Baru soal Perpanjangan Izin Tambang
Tambang (Foto: Okezone.com/Shutterstock)
A
A
A

Di samping itu, Tim Panja RUU Minerba Pemerintah juga telah melakukan sinkronisasi keseluruhan RUU Minerba dengan melibatkan Tim Ahli DPR RI, terdapat beberapa usulan tambahan Pasal dalam rangka sinkronisasi dan penyempurnaan legal drafting di antaranya:

1. Menghapus Pasal 1 angka 6a, mengenai definisi Kuasa Pertambangan Mineral dan Batubara;

2. Mengubah Pasal 1 angka 31, bahwa WIUP diberikan kepada pemegang IUP dan SIPB;

3. Mengubah Pasal 1 angka 34, bahwa WUPK adalah wilayah yang dapat diusahakan untuk kepentingan strategis nasional;

4. Mengubah Pasal 161B ayat (1), menyesuaikan pidana denda bagi pemegang IUP/IUPK yang tidak melakukan kegiatan reklamasi/pascatambang dari 10 Miliar Rupiah menjadi 100 Miliar Rupiah;

5. Menambah Pasal 169C huruf f, terkait ketentuan peralihan bahwa pengawasan tetap dapat dilakukan Pejabat Pengawas yang ditunjuk Menteri sebelum pejabat pengawas yang ditentukan dalam UU terbentuk;

6. Menambah Pasal 169C huruf g, terkait ketentuan pemaknaan kewenangan Pemerintah Daerah dalam Undang-Undang Nomor 4/2009 dan UU lainnya sebagai kewenangan Pemerintah Pusat;

7. Menambah Pasal 172E, terkait pengaturan jangka waktu penetapan Rencana Pengelolaan Mineral dan Batubara Nasional;

8. Menambah Pasal 173B, terkait pengaturan pencabutan Lampiran CC Undang-Undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya mengenai pembagian kewenangan pengelolaan pertambangan mineral dan batubara kepada pemerintah daerah provinsi;

9. Menambah Pasal 173C, terkait pengaturan jangka waktu pemberlakuan kewenangan pengelolaan pertambangan mineral dan batubara menjadi kewenangan pemerintah pusat selama 6 (enam) bulan dan larangan adanya penerbitan izin baru selama jangka waktu tersebut; dan

10. Menghapus Pasal 174 ayat (2), mengenai pelaporan pelaksanaan Undang-Undang kepada DPR dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun, mengingat kewajiban pelaporan pemerintah kepada DPR telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, khususnya yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi DPR.

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement