Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

RUU Minerba Sah Jadi UU, Intip Aturan Baru soal Perpanjangan Izin Tambang

Taufik Fajar , Jurnalis-Rabu, 13 Mei 2020 |09:37 WIB
RUU Minerba Sah Jadi UU, Intip Aturan Baru soal Perpanjangan Izin Tambang
Tambang (Foto: Okezone.com/Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Rancangan Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba) akhirnya disahkan menjadi Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dalam Sidang Paripurna pada Selasa 12 Mei 2020.

UU Minerba akan terdapat 83 pasal diubah, 52 pasal baru, dan 18 pasal dihapus, sehingga total jumlah pasal menjadi 209.

Baca Juga: RUU Minerba Disahkan Jadi Undang-Undang Hari Ini

Dari sembilan fraksi di DPR, ada delapan di antaranya menyetujui RUU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Kemudian ada satu fraksi yang menolak untuk pembahasan dan dijadikan UU yakni Fraksi Partai Demokrat.

Sebelumnya, Tim Panja RUU Minerba Pemerintah bersama dengan Tim Panja RUU Minerba DPR RI mulai tanggal 18 Februari 2019 hingga tanggal 11 Maret 2020 telah menyepakati Pasal-Pasal yang akan dilakukan perubahan dalam RUU Minerba antara lain sebagai berikut:

a. Penyelesaian permasalahan antar sektor, yaitu melalui demarkasi kewenangan perizinan pengolahan dan pemurnian antara KESDM dengan Kemenperin serta adanya jaminan pemanfaatan ruang pada wilayah yang telah diberikan kepada pemegang izin;

b. Konsepsi Wilayah Hukum Pertambangan, melalui pengaturan ini, kegiatan penyelidikan dan penelitian pertambangan dapat dilakukan di seluruh wilayah hukum Indonesia;

c. Penguatan Kebijakan Peningkatan Nilai Tambah, yaitu melaIui pemberian insentif jangka waktu perizinan bagi Izin Usaha Pertambangan (IUP)/Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang terintegrasi dengan fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian;

Baca Juga: Tok! DPR Setujui RUU Minerba Menjadi Undang-Undang

d. Mendorong Kegiatan Eksplorasi untuk Penemuan Deposit Minerba, yaitu melalui penugasan penyelidikan dan penelitian kepada lembaga riset negara, BUMN, BUMD, atau Badan Usaha Swasta serta dengan pengenaan kewajiban penyediaan Dana Ketahanan Cadangan kepada pelaku usaha;

e. Pengaturan Khusus Tentang Izin Pengusahaan Batuan, menghadirkan Perizinan baru yakni Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) yang mekanisme perizinannya lebih mudah dan sederhana;

f. Reklamasi dan Pascatambang, yaitu melalui pengaturan sanksi pidana bagi pemegang izin yang tidak melakukan reklamasi dan pasca tambang;

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement