g. Jangka Waktu Perizinan untuk IUP atau IUPK yang Terintegrasi, Perizinan yang Terintegrasi dengan Fasilitas Pengolahan dan/atau Pemurnian logam atau Kegiatan Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batubara diberikan untuk jangka waktu 30 tahun dan diberikan perpanjangan selama 10 tahun setiap kali perpanjangan setelah memenuhi persyaratan;
h. Mengakomodir Putusan Mahkamah Konstitusi, Penetapan Wilayah Pertambangan dilakukan setelah ditentukan oleh Pemda Provinsi serta penghapusan besaran luas minimum pada Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Eksplorasi;
i. Status Mineral dan Batubara dengan Keadaan Tertentu, pengaturan status mineral atau batubara yang diperoleh dari penambangan tanpa izin ditetapkan sebagai Barang Sitaan dan/atau Barang Milik Negara;
j. Penguatan Peran BUMN, di antaranya pengaturan bahwa eks WIUP dan Wilayah Izin Pertambangan Khusus (WIUPK) dapat ditetapkan sebagai WIUPK yang penawarannya diprioritaskan kepada BUMN, serta BUMN mendapatkan prioritas dalam pembelian saham divestasi;
k. Kelanjutan Operasi Kontrak Karya (KK)/Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) menjadi IUPK sebagai Kelanjutan Operasi dengan mempertimbangkan upaya peningkatan penerimaan negara;
l. Izin Pertambangan Rakyat, menambahkan luas maksimal Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang semula 25 hektare menjadi 100 hektare serta menambahkan jenis pendapatan daerah berupa iuran pertambangan rakyat; dan
m. Tersedianya Rencana Pengelolaan Minerba Nasional, sebagai pedoman pengelolaan mineral dan batubara secara berkelanjutan.