JAKARTA – Rancangan Undang-Undang (RUU) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 (Perppu 1/2020) telah resmi disetujui sebagai Undang-Undang (UU) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, di Gedung DPR RI Jakarta.
Lewat Perppu, pemerintah sepakat menambah alokasi belanja sebesar Rp405,1 triliun. Anggaran tersebut digunakan antara lain untuk pemberian tambahan bantuan sosial sebesar Rp100 triliun bagi masyarakat terdampak Covid-19 yang sangat membutuhkan.
Baca Juga: Perppu Corona Disahkan Jadi UU, Sri Mulyani Buka-bukaan soal Penggunaan Anggaran
Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Piter Abdullah menilai ada kerawanan penyelewengan anggaran bansos. Apalagi jika data penerima bansos tidak jelas.
“Tapi memang Ada kerawanan khususnya dalam penyaluran bantuan sosial.. utamanya Karena ketidakjelasan data penerima sehingga sangat sulit untuk mengawasi apakah penyalurannya sudah dilaksanakan secara tepat atau tidak,” kata dia kepada Okezone, Rabu (13/5/2020).