JAKARTA - Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya (Ombudsman Jakarta Raya) menyarankan seluruh proses kegiatan penerbangan, perjalanan kereta kereta api, maupun angkutan transportasi mudik lainnya dihentikan sebelum Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mengevaluasi pelaksanaan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah.
Ombudsman menilai kembali dioperasionalkannya angkutan umum utamanya pesawat selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berpotensi meluasnya penyebaran Covid. Apalagi ditemukan ketidaksiagaan Otoritas Bandara.
Ombudsman mengkhawatirkan hal tersebut juga akan terjadi di stasiun kereta untuk para calon penumpang kereta luar biasa dan terminal-terminal.
Baca Juga: Ombudsman Endus Ada Calo Loloskan Calon Penumpang di Bandara Soetta
“Bandara yang proses pemeriksaannya jauh lebih baik dan ketat di banding stasiun dan terminal saja tidak mampu melakukan verifikasi keabsahan dokumen, apalagi di stasiun dan terminal,” ujar Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya Teguh P Nugroho, dalam keterangannya, Selasa (19/5/2020).
“Jadi, kami sampai pada kesimpulan bahwa pelaksanaan mudik dengan pembatasan yang pemeriksaan dokumennya dilaksanakan langsung di bandara adalah sebagai mission impossible bagi para operator di lapangan,” ujar Teguh.
Adapun saran korektif dari Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya adalah:
Pertama, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 melakukan tracking kepada para penumpang yang berangkat pada tanggal 14 Mei 2020 dan setelahnya karena ada potensi para penumpang tersebut memberikan keterangan palsu terkait status kesehatan mereka dan adanya proses pelanggaran batas maksimal jumlah penumpang yang pastinya melanggar ketentuan physical distancing di dalam pesawat. Hal ini harus dilakukan mengingat tidak ada proses verifikasi keabsahan data oleh para pihak dalam peristiwa tersebut.
Baca Juga: Sidak Bandara Soetta, Ombudsman Sindir Kinerja Otoritas Bandara
Kedua, menghentikan seluruh proses kegiatan penerbangan, perjalanan kereta kereta api, maupun angkutan transportasi mudik lainnya sebelum dilakukan proses evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan yang telah ada selama ini termasuk perlunya simulasi sistem dan uji coba mekansime pengecekan keabsahan dokumen.
Ketiga, bahwa proses verifikasi dan pemeriksaan dokumen tidak mungkin dilaksanakan di tingkat operator baik di bandara, stasiun maupun para petugas kepolisian dan aparat penegak hukum lainnya di lapangan baik karena keterbatasan personil, kewenangan, kapasitas, potensi conflict of interest, dan keterbatasan waktu untuk melakukan pengecekan.