Perlu adanya peninjauan kebijakan di dalam Permenhub 25/2020 agar proses pemeriksaan keabsahan dokumen dilakukan melalui satu pintu di Gugus Tugas baik di tingkat pusat maupun provinsi melalui proses screening dan wawancara kepada pemberi izin perjalanan setingkat Eselon II di PNS, Direktur di perusahaan swasta, dan atau surat jalan dari aparat pemerintah desa/kelurahan. Termasuk di dalamnya adalah kesiapan para pemberi izin tersebut menghadapi konsekuensi hukum pemalsuan dokumen jika memberikan izin perjalanan yang tidak sesuai.
Keempat, sebagai pelaksana teknis pemeriksaan dokumen penerbangan, Kepala Otoritas Bandara Soekarno Hatta harus menempatkan petugasnya dan petugas Polri pada Check Point 1 untuk menggantikan petugas dari maskapai dan melakukan filter potensi kecurangan yang dilakukan oleh calon penumpang serta mencegah penyalahgunaan berkas yang tidak sesuai ketentuan dan tujuan perjalanan atau tidak berkaitan dengan penanganan Covid-19.
Kelima, Kepala Otoritas Bandara Soekarno Hatta memerintahkan Inspektur Penerbangan untuk meningkatkan pengawasan serta melakukan tindakan tegas kepada setiap pelanggar termasuk maskapai dengan mengacu kepada kewenangan serta ketentuan yang berlaku.
(Feby Novalius)