JAKARTA - Pemerintah meminta bantuan Rukut Tetangga (RT) untuk mendata ulang masyarakat yang akan menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa. Data itupun menjadi basis pendataan BLT Desa.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengatakan, relawan desa tugasnya mendeteksi mereka yang terdampak Covid-19.
Prosesnya, menurut Mendes PDTT, lalu dibawa ke Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) untuk verifikasi dan validasi yang syaratnya adalah mereka belum menerima PKH, belum menerima bantuan pangan nontunai, dan tentu tidak menerima Kartu Prakerja.
Terkait sinkronisasi selama ini dilakukan di kabupaten, lanjut Mendes PDTT, kenyataan yang terjadi agak lama, sehingga antara desa melakukan pendataan dan Musdesus, dengan pencairan BLT Dana Desa atau BLT Desa, ini jedanya cukup jauh.
Baca Selengkapnya: Basis Pendataan BLT Desa Ada di Tangan RT, Begini Prosesnya
(Feby Novalius)