Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

DPR Setujui Perubahan Anggaran Kemendikbud Rp4,9 Triliun

Taufik Fajar , Jurnalis-Kamis, 21 Mei 2020 |13:56 WIB
DPR Setujui Perubahan Anggaran Kemendikbud Rp4,9 Triliun
Mendikbud Nadiem Makarim. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Komisi X menyetujui perubahan pagu anggaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Tahun 2020 sebesar Rp4,9 triliun. Hal tersebut disampaikan dalam rapat kerja Komisi XI dengan Mendikbud Nadiem Anwar Makarim.

"Saya harus jujur ini termasuk yang tersulit yang pernah kita lakukan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Tapi, karena kondisi krisis memang harus dilakukan," ujar Nadiem, dalam keterangannya, Kamis (21/5/2020).

Nadiem menjelaskan, beberapa macam kegiatan pendukung dan manajemen tidak relevan lagi di era darurat Covid-19 merupakan sumber pemotongan terbesar.

Baca Juga: Cairkan Tunjangan Guru, Belanja Pegawai Naik Jadi Rp624 triliun

"Yaitu perjalanan dinas, rapat-rapat dan acara-acara yang tidak dapat dilakukan di berbagai macam direktorat jenderal maupun badan-badan," ujarnya.

Perubahan anggaran Kemendikbud Tahun 2020 dari sebelumnya Rp75,70 triliun menjadi Rp70,72 triliun adalah sebagai dampak kebijakan Pemerintah dalam realokasi dan refocussing Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2020 untuk mendukung penanganan bencana non-alam Coronavirus Disease (Covid-19).

"Kami ingin memastikan bahwa program-program prioritas bisa berjalan dengan efektif dan perubahan anggaran ini dilakukan tanpa mengurangi kualitas pendidikan di Indonesia," terangnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement