Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

BEI Keluarkan Surat Edaran Tata Cara Public Expose secara Online

Wilda Fajriah , Jurnalis-Minggu, 31 Mei 2020 |10:12 WIB
BEI Keluarkan Surat Edaran Tata Cara Public Expose secara Online
BEI (Okezone)
A
A
A

 Baca juga: BEI Catat Sudah Ada 26 Emisi Obligasi dan Sukuk Senilai Rp4,06 Triliun

Pelaksanaan Public Expose secara elektronik wajib memenuhi tata cara pelaksanaan Public Expose sebagaimana diatur dalam ketentuan V.3., V.4., dan V.5. Peraturan Nomor I-E dan juga wajib memenuhi hal-hal sebagai berikut:

a. Terdapat interaksi secara langsung antara Perusahaan Tercatat dengan peserta;

b. Para peserta dapat memperoleh dan mengakses tautan akses ke sarana media elektronik yang akan digunakan untuk mengikuti Public Expose, tanpa dikenakan biaya;

c. Informasi mengenai tautan akses dari sarana media elektronik yang akan digunakan oleh para peserta untuk dapat mengikuti Public Expose dapat tersedia untuk para peserta pada saat publikasi mengenai rencana penyelenggaraan Public Expose sebagaimana diatur dalam ketentuan V.4.1. Peraturan Nomor I-E;

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement