d. Dihadiri paling kurang 1 (satu) Direktur yang menguasai materi Public Expose sebagai wakil dari manajemen Perusahaan Tercatat;
e. Sebelum Public Expose dimulai, Perusahaan Tercatat menyampaikan tata cara pelaksanaan Public Expose termasuk tata cara penyampaian pertanyaan dari peserta dan Perusahaan Tercatat dapat mengakomodir serta menjawab pertanyaan peserta; dan
f. Selain penyampaian laporan pelaksanaan Public Expose sebagaimana diatur dalam ketentuan V.4.4. Peraturan Nomor I-E, Perusahaan Tercatat dapat menambahkan laporan berupa rekaman dari pelaksanaan Public Expose secara elektronik. Untuk pembuatan daftar hadir, Perusahaan Tercatat dapat memanfaatkan sarana elektronik lainnya yang dapat mendukung pembuatan daftar hadir secara elektronik.
Informasi mengenai tempat penyelenggaraan Public Expose, sebagaimana disebutkan dalam ketentuan V.4.1.2. Peraturan Nomor I-E dapat berupa informasi mengenai tautan akses ke sarana media elektronik yang akan digunakan untuk mengikuti Public Expose. Perusahaan Tercatat bertanggung jawab sepenuhnya atas seluruh informasi yang disampaikan dalam pelaksanaan Public Expose secara elektronik, termasuk atas kekeliruan informasi atau kesalahan penggunaan sarana media elektronik.
Setelah Perusahaan Tercatat menyampaikan laporan pelaksanaan Public Expose dan Bursa menyatakan bahwa pelaksanaan Public Expose secara elektronik tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Nomor I-E dan Surat Edaran ini, maka Bursa dapat menerapkan ketentuan pengenaan sanksi dan Perusahaan Tercatat dianggap belum memenuhi kewajiban pelaksanaan Public Expose.
(Fakhri Rezy)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.