Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

35 Koperasi Sudah Dinormalisasikan, Bagaimana Sisanya yang Terlanjur Diblokir?

Wilda Fajriah , Jurnalis-Minggu, 31 Mei 2020 |13:53 WIB
35 Koperasi Sudah Dinormalisasikan, Bagaimana Sisanya yang Terlanjur Diblokir?
Investasi (Shutterstock)
A
A
A

 Baca juga: Temukan Praktik Koperasi Ilegal? Segera Laporkan ke Sini!

Bisnis koperasi, apalagi di usaha simpan pinjam berbasis trust, kepercayaan. Karena itu, usaha simpan pinjam koperasi menjadi sangat sensitif terhadap isu-isu negatif, yang dapat menggiring opini publik menjadi kehilangan kepercayaan terhadap koperasi.

Padahal, KSP/KSPPS dan usaha pinjam pinjam koperasi secara umum telah berkontribusi sangat besar bagi akses pembiayaan yang diperlukan usaha ultra mikro, mikro dan kecil.

"Kami bersyukur, pada tahap pertama ini, sudah 35 koperasi dinormalisasi atau rehabilitasi kembali oleh OJK, sisanya masih direview. Perlu diketahui, dari 50 koperasi yang aplikasi onlinenya dianggap ilegal pada pengumuman pertama, 22 Mei 2020 lalu oleh Satgas Waspada Investasi, 9 diantaranya memang koperasi yang tidak memiliki aspek legalitas usaha (belum memiliki Badan Hukum Koperasi), 1 koperasi tetap diblokir sampai koperasi yang bersangkutan melakukan perbaikan, sisanya 5 koperasi sedang dalam proses review," pungkas Zabadi.

(Fakhri Rezy)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement