JAKARTA - Kementerian Koperasi dan UKM mengapresiasi Tim Satgas Waspada Investasi OJK atas respons cepat untuk meninjau ulang terhadap keputusan indikasi penyimpangan yang dilakukan oleh koperasi, atau kelompok yang menggunakan nama koperasi, secara ilegal.
Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Rully Indrawan mengatakan pada 28 Mei 2020 telah dilakukan klarifikasi, dan ditemukan ada 35 koperasi yang perlu direhabiliasi atau dinormalisasi.
Dan sisanya, kata Rully, dibutuhkan pendalaman dan diberikan kepada yang bersangkutan diberikan waktu satu minggu untuk melakukan pembelaan.
Baca juga: 35 Koperasi Sudah Dinormalisasikan, Bagaimana Sisanya yang Terlanjur Diblokir?
āKami memahami tindakan yang dilakukan oleh Tim Satgas Waspada Investasi OJK sebagai bentuk kehati-hatian dalam upaya melindungi hak masyarakat untuk menerima layanan jasa keuangan,ā katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (2/6/2020).
Rully menambahkan, di masa mendatang komitmen tersebut akan dilakukan bersama pihak KemenKopUKM, dengan saling berbagi informasi, khususnya terkait layanan jasa keuangan oleh koperasi.
Baca juga: Sempat Diduga Ilegal, Satgas Waspada Investasi Normalisasikan 35 Koperasi
āSebagaimana kita ketahui, koperasi adalah badan usaha yang dilindungi khusus berdasarkan perundang-undangan, sebagai wadah ekonomi masyarakat menuju demokrasi ekonomi sebagaimana diamanatkan para pendiri bangsa,ā kata Rully.
Menurutnya, informasi penting yang diperoleh dari hasil kerja Tim Satgas Waspada Investasi telah memperkuat dugaan selama ini, adalah ditemukannya kelompok orang yang mencatut nama koperasi dengan maksud yang diduga tidak baik.