JAKARTA - Sejak World Health Organsation (WHO) menyatakan Covid-19 sebagai pandemi global pada 11 Maret lalu, diperlukan adanya tindak antisipasi secara serius. Terlebih, kasusnya di Indonesia masih terus terjadi setiap harinya.
Berdasarkan hal tersebut, semua pihak termasuk para pengusaha harus mengantisipasi secara serius dan tepat serta meningkatan kewaspadaan terhadap pandemi tersebut.
Baca Juga: Tantangan Bos Migas di Tengah Pandemi Covid-19
Guna mengantisipasi dan meminimalisasi dampak pandemi, dipandang perlu mengambil langkah-langkah segera, sistematis dan efektif sebagai tindak kesiapsiagaan dengan menyusun perencanaan keberlangsungan usaha dalam menghadapi Covid-19.
Melalui akun Instagram resminya, Jakarta, Jumat (5/6/2020), Kemnaker mengeluarkan surat edaran Nomor M/7/AS.02.02/V/2020 untuk memberikan perlindungan tenaga kerja serta keberlangsungan usaha dari dampak pandemi dan mencegah penyebaran Covid-19 di perusahaan yang masih tetap menjalankan kegiatan usaha dan berproduksi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Baca Juga: New Normal Dimulai, Ini yang Harus Dilakukan Pekerja saat ke Kantor hingga Pulang
Adapun antisipasi dampak pandemi dilakukan dengan menyusun perencanaan keberlangsungan usaha dan menerapkan protokol pencegahan penularan Covid-19 di perusahaan yakni menyusun perencanaan keberlangsungan usaha dalam menghadapi Covid-19.