c) Apabila proses naik pesawat udara (boarding) penumpang tidak menggunakan garbarata dan menggunakan tangga penumpang, maka memastikan proses naik penumpang dilakukan dengan tetap menerapkan jaga jarak (physical distancing); dan
d) mengatur penumpang berada di dalam Apron Passanger Bus (APB) menuju ke pesawat udara untuk tetap menerapkan jaga jarak (physical distancing).
Penanganan keterlambatan penerbangan dan pembatalan penerbangan, dengan ketentuan:
a) Penyelenggara Angkutan Udara tetap melakukan proses penanganan keterlambatan penerbangan dan pembatalan penerbangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
b) pemberian kompensasi atas keterlambatan (service on ground) dilakukan secara bergantian dan tetap mematuhi protokol kesehatan dan ketentuan jaga jarak (physical distancing); dan
c) penumpang tetap menggunakan masker, mencuci tangan dan jaga jarak selama berada di dalam area ruang keberangkatan.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.