JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani ingin membalikkan defisit APBN sebesar 3% sesuai Undang-Undang Keuangan Negara setelah tahun 2022. Sebab saat ini defisit APBN 2020 diperkirakan membengkak jadi Rp1.039,2 triliun atau 6,34% dari PDB.
Melebarnya defisit APBN 2020 dikarenakan Pemerintah meningkatkan anggaran belanja untuk pemulihan ekonomi nasional (PEN) dari Rp641,17 triliun menjadi Rp677,2 triliun. Kenaikan anggaran ini akan mengubah postur APBN 2020.
"Disiplin fiskal sangat diperlukan agar perekonomian nasional kembali normal, sehingga setelah tahun 2022, diharapkan defisit APBN kembali di bawah 3% sebagaimana UU Keuangan Negara," kata Sri Mulyani seperti dikutip akun Instagram resmi Sri Mulyani, Jakarta, Selasa (16/6/2020).
Baca Juga: Kerangka Ekonomi Makro 2021 Disetujui, Pertumbuhan Dipatok 5,5%
Sebelumnya, Sri Mulyani bersama Menteri PPN/Bappenas menghadiri Rapat Paripurna DPR RI untuk mendengarkan penyampaian pandangan 9 fraksi atas Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) Tahun Anggaran 2021 pada Senin 15 Juni 2020.
KEM-PPKF adalah dokumen yang akan digunakan sebagai bahan Pembicaraan Pendahuluan dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2021.
Baca Juga: Defisit APBN 2020 Bengkak ke 6,34%, Ini Penjelasan Menkeu
Kebijakan yang tertuang di dalam KEM-PPKF 2021 penting untuk dipahami kita semua karena disusun dalam kondisi yang luar biasa (extraordinary) di tengah pandemi COVID-19. KEM-PPKF kali ini didesain agar APBN tetap mampu menjadi instrumen untuk melindungi masyarakat yang paling terdampak, memperkuat ekonomi domestik, dan pemulihan kesehatan serta ekonomi nasional.