Baca juga: 8 Fakta Sembuhnya Menhub Budi Karya dari Covid-19, Dianggap Mujizat
Ia menyebut ada dua daerah yang memang menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Di antaranya adalah Bali dan DKI Jakarta. Contohnya, untuk di Jakarta harus mengurus surat izin keluar masuk (SIKM). Salah satu persyaratannya adalah menunjukkan kalau hasil tesnya non reaktif Covid-19.
“Di Bali ada Surat Gubernur, memang tidak begitu mudah masyarakat masuk ke Bali. Boleh masuk Bali, dengan catatan harus ada rapid test dan lain sebagainya," katanya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)