Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Terungkap! Ini Alasan Uang Asli Dilarang Jadi Mahar Pernikahan

Terungkap! Ini Alasan Uang Asli Dilarang Jadi Mahar Pernikahan
Uang Rupiah (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Mahar pernikahan berupa uang asli baik koin atau pun kertas sesungguhnya dilarang. Bank Indonesia menyarankan calon pengantin menggunakan uang mainan untuk mahar pernikahan.

Melalui akun Facebook resminya Bank Indonesia menyatakan menggunakan uang, terutama pecahan kertas sebagai mahar pernikahan sama saja dengan ”menyiksa” uang. Apalagi ketika mahar itu dibuka satu per satu tak ayal uangnya menjadi lecek bahkan berisiko sobek.

Baca Juga: Uang Asli untuk Mahar Bisa Kena Denda Rp1 M, Pengantin Ini Pilih Kain Kafan sebagai Mahar

Larangan ini tercantum dalam Pasal 25 UU No. 7/2011 tentang Mata Uang. Pasal itu memang tidak secara tegas mengatur mengenal larangan Rupiah untuk mahar pernikahan.

Namun, di ayat (1) disebutkan setiap orang dilarang merusak, memotong, menghancurkan, dan atau mengubah rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara.

Sedangkan di ayat (2) disebutkkan setiap orang dilarang membeli atau menjual Rupiah yang sudah dirusak, dipotong, dihancurkan, dan atau diubah. Terakhir, ayat (3), setiap orang dilarang mengimpor atau mengekspor Rupiah yang sudah dirusak, dipotong, dihancurkan, dan atau diubah.

Baca Juga: Ini Alasan Rupiah Dijadikan Mahar Bisa Kena Denda Rp1 Miliar 

Sanksi pidana untuk pelanggaran Pasal 25 dimuat di Pasal 35 UU Mata Uang. Penggunaan uang asli untuk mahar bisa dikenai sanksi pidana berupa penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

”Uang asli yang dijadikan mahar pernikahan pasti akan digunting, distapler, dilem atau diisolasi. Kan kalau dibuka satu per satu, uangnya jadi lecek bahkan berisiko robek. Nah, yang seperti ini jatuhnya 'menyiksa' uang lho dan bisa ditindak pidana," tulis BI dalam akun Facebook resminya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement