Bagi KSPI, hal itu merupakan pelanggaran terhadap ketentuan hukum yang mengatur mengenai penggunaan tenaga kerja asing.
"Pelanggaran yang lain, seharus TKA bisa berbahasa Indonesia. Karena tidak bisa berbahasa Indonesia, hal ini akan menyulitkan dalam berkomunikasi, dalam rangka melakukan transfer of knowledge tadi," ujarnya.
"Saya tidak yakin lulusan dari UI, ITB, dan kampus-kampus ternama di Indonesia tidak mampu memenuhi skill yang dibutuhkan di sana," tambah Said Iqbal.
Oleh karena itu, KSPI meminta kepada pemerintah agar menarik kembali TKA yang sudah datang dalam gelombang pertama, serta membatalkan masuknya 500 TKA China. Apalagi mahasiswa dan masyarakat sudah melakukan protes terkait masuknya TKA tersebut.
"Di tengah pandemi dan banyak buruh yang kehilangan pekerjaan, mengapa TKA justru diizinkan bekerja di Indonesia? Bukankah akan lebih baik jika pekerjaan tersebut diberikan untuk rakyat kita sendiri," pungkasnya.
(Dani Jumadil Akhir)