Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bank BUMN Tetap Bayar Premi LPS meski Dapat Suntikan Rp30 Triliun

Taufik Fajar , Jurnalis-Senin, 29 Juni 2020 |20:21 WIB
Bank BUMN Tetap Bayar Premi LPS meski Dapat Suntikan Rp30 Triliun
Bank BUMN Wajib Bayar Premi LPS. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

Dia menambahkan pihaknya juga melakukan mitigasi terhadap uang negara yang ditempatkan di bank umum tersebut. Bank diwajibkan mengikuti ketentuan UU PPKSK sehingga tidak ada opsi likuidasi. Dalam hal ini LPS wajib melakukan penyelamatan.

"Sesuai dengan Perppu Nomor 1 2020, LPS dapat melakukan langkah antisipasi baik dalam bentuk pemeriksaan bersama dengan OJK terhadap kondisi bank tersebut maupun menyiapkan dana apabila LPS diperkirakan menangani bank sebagai bank gagal," tandas dia.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement