Tahun 2016 pemerintah memgatur batas usia pesawat melalui PM No 155. PM tersebut di pasal 3 menyebutkan Pesawat Terbang Kategori Transpor untuk angkutan udara penumpang yang didaftarkan dan dioperasikan untuk pertama kali di wilayah Republik Indonesia, paling tinggi berusia 15 tahun (pasal 3).
Adapun, pesawat Terbang Selain Kategori Transpor untuk angkutan udara penumpang yang didaftarkan dan dioperasikan untuk pertama kali di wilayah Republik Indonesia, paling tinggi berusia 20 tahun.
Baca Juga: Naik Pesawat di New Normal, Calon Penumpang Bisa Terbang Hanya Pakai Surat Kesehatan
Sedangkan, pesawat Terbang Kategori Transpor Dan Pesawat Terbang Selain Kategori Transpor untuk untuk angkutan udara khusus kargo (freighter) yang didaftarkan dan dioperasikan untuk pertama kali di wilayah Republik Indonesia, paling tinggi berusia 30 tahun.
Sementara untuk, angkutan Helikopter yang didaftarkan dan dioperasikan untuk pertama kali di wilayah Republik Indonesia, paling tinggi berusia 20 tahun. Dicabutnya aturan PM 155 Tahun 2016 berlaku sejak PM No 27 Tahun 2020 diundangkan per tanggal 18 Mei 2020.
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.