JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebut, pandemi covid-19 akan berdampak pada laporan keuangan pemerintah pusat selama 2020. Namun demikian, pandemi covid-19 tidak berdampak pada laporan keuangan pemerintah pusat tahun 2019.
Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan, hal ini akan mempengaruhi pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah pusat. Apalagi pemerintah telah melakukan realokasi dan refocusing anggaran untuk mendukung penanganan pandemi covid-19.
"Serta potensi penurunan pendapatan negara bukan pajak (PNBP), penurunan kualitas piutang dan penundaan kegiatan/konstruksi dalam pengerjaan (KDP)," kata Agung di Jakarta, Selasa (14/7/2020).
Baca Juga: Ada Potensi Kerugian Negara Rp4,15 Triliun dari Laporan Keuangan Pemerintah 2019
Dia melanjutkan pemerintah telah merespon pandemi covid-19 dengan menerbitkan Perppu Nomor 1 Tahun 2020, yang saat ini telah menjadi UU Nomor 2 tahun 2020. BPK berharap aturan ini menjadi payung hukum untuk melakukan langkah-langkah luar biasa.