Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ada 13 Masalah dalam Laporan Keuangan Pemerintah, Ini Daftarnya

Rina Anggraeni , Jurnalis-Selasa, 14 Juli 2020 |17:52 WIB
   Ada 13 Masalah dalam Laporan Keuangan Pemerintah, Ini Daftarnya
Laporan Keuangan (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) telah menemukan 13 masalah dalam laporan keuangan pemerintah pusat (LKPP) tahun 2019.

Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengidentifikasi sejumlah masalah, baik dalam sistem pengendalian internal (SPI) maupun dalam kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan yang harus ditindaklanjuti.

"Apalagi dengan kompleksitas masalah yang dihadapi selama tahun 2020, baik perencanaan, pelaksanaan, pengawasan maupun pertanggungjawabannya akan jauh lebih sulit dibandingkan dengan tahun 2019," ujar Agung di Jakarta, Selasa (14/7/2020).

Baca Juga: Ada Potensi Kerugian Negara Rp4,15 Triliun dari Laporan Keuangan Pemerintah 2019 

Adapun temuan permasalahan terkait kelemahan sistem pengendalian internal dan kepatuhan tersebut meliputi kelemahan dalam penatausahaan Piutang Perpajakan pada Direktorat Jenderal Pajak.

Lalu, kedua kewajiban Pemerintah selaku Pemegang Saham Pengendali PT Asabri (Persero) dan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) belum diukur/diestimasi. Ketiga, pengendalian atas pencatatan Aset Kontraktor Kontrak Kerjasama dan Aset yang berasal dari pengelolaan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia belum memadai.

Keempat, pengungkapan Kewajiban Jangka Panjang atas Program Pensiun pada LKPP Tahun 2019 sebesar Rp2.876,76 Triliun belum didukung Standar Akuntansi.

Kelima, penyajian aset yang berasal dari realisasi Belanja dengan tujuan untuk diserahkan kepada masyarakat sebesar Rp 44,20 Triliun pada 34 K/L tidak seragam, serta terdapat penatausahaan dan pertanggungjawaban realisasi belanja dengan tujuan untuk diserahkan kepada masyarakat yang tidak sesuai ketentuan.

Baca Juga: Kabar Baik untuk Jokowi, Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Kembali Peroleh Opini WTP 

Keenam, penyaluran dana Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit (PPKS) Tahun 2016 hingga 2019 pada Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) Kementerian Keuangan belum sepenuhnya dapat menjamin penggunaannya sesuai tujuan yang ditetapkan karena identitas Pekebun penerima dana PPKS belum seluruhnya valid dan adanya dana PPKS yang belum dipertanggungjawabkan.

Ketujuh, skema pengalokasian anggaran Untuk Pengadaan Tanah Proyek Strategis Nasional pada Pos Pembiayaan tidak sesuai dengan PP Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan dan Investasi Tanah PSN untuk kepentingan umum tidak sesuai dengan PP Nomor 63 Tahun 2019 tentang Investasi Pemerintah.

Kedelapan, ketidaksesuaian waktu pelaksanaan program/kegiatan dengan tahun penganggaran atas kompensasi Bahan Bakar Minyak dan listrik.

Kesembilan, adanya Kelemahan dalam Penatausahaan dan pencatatan Kas Setara Kas, Persediaan, Aset Tetap, dan Aset Tak Berwujud, terutama pada K/L. Masalah yang teridentifikasi adalah penggunaan rekening pribadi untuk pengelolaan dana yang bersumber dari APBN, Saldo Kas yang Tidak sesuai dengan fisik, sisa kas terlambat/belum disetor dan penggunaan kas yang tidak dilengkapi dokumen pertanggungjawaban pada 34 Kementerian/ Lembaga, terdapat ketidaksesuaian pencatatan persediaan dengan ketentuan pada 53 Kementerian/Lembaga, dan pengendalian atas pengelolaan Aset Tetap pada 77 Kementerian/Lembaga yang belum memadai berdampak adanya saldo BMN yang akurat.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement