JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengingatkan konsolidasi perbankan menjadi syarat digitalisasi layanan bank. Apalagi, digitalisasi menjadi hal yang wajib di perbankan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana mengatakan, saat ini nasabah yang sudah merasakan nikmat layanan digital di gadget, tentunya tidak akan menurunkan standar yang sudah dirasakan.
Baca juga: Transaksi Digital Meningkat, Covid-19 Bikin Sadar Masyarakat soal Layanan Online
"Nasabah tentu tidak mungkin mau lagi ke kantor cabang. Karena itu layanan digital akan kami wajibkan. Ini membutuhkan konsolidasi agar infrastrukturnya bisa tersedia," ujar Heru di IDX Channel, Jakarta, Jumat (17/7/2020).
Konsolidasi, menurutnya, dibutuhkan demi memastikan keamanan transaksi digital perbankan. OJK sebagai regulator terus mengevaluasi keamanan termasuk meminta bank menerapkan sejumlah aturan ketat untuk identifikasi potensi penyalahgunaan.
Baca juga: Kuatkan Ekonomi Digital di India, Google Guyur Investasi Rp144 Triliun
"Tentu keamanan terhadap transaksi digital perbankan menjadi perhatian kami. Kami selalu evaluasi setiap saat bagaimana transaksi yang dilakukan nasabah dengan bank terjamin keamanannya,” katanya.
Menurut dia, masa normal baru dari pandemi Covid-19 mendorong nasabah beralih dari transaksi luar jaringan (luring/offline) menjadi dalam jaringan (daring/online). Kondisi itu membuat perbankan mau tidak mau harus menerapkan layanan digital yang optimal agar tidak ditinggal nasabah.
Dengan transaksi digital, sebagian layanan perbankan kini bisa dilakukan di rumah hanya menggunakan telepon pintar dibarengi sambungan internet memadai. Apalagi tanpa harus antre di bank atau di ATM.
Kemudahan yang ditawarkan transaksi digital, lanjut dia, tentunya memberikan tantangan lain yakni menyangkut keamanan salah satunya dari sisi teknologi informasi.
OJK sudah mengeluarkan sejumlah peraturan terkait perbankan digital di antaranya tingkat kesehatan bank, manajemen risiko, hingga anti-fraud yang harus dibentuk perbankan untuk mendeteksi kemungkinan penyalahgunaan transaksi digital seperti mobile banking.
(Fakhri Rezy)