Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ada Perampingan dan PNS Dikasih Uang Tunggu, Apa Itu?

Taufik Fajar , Jurnalis-Selasa, 21 Juli 2020 |04:10 WIB
Ada Perampingan dan PNS Dikasih Uang Tunggu, Apa Itu?
Uang Tunggu untuk PNS yang Terkena Perampingan Lembaga. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Perampingan kementerian dan lembaga sangat berdampak pada Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sebab, bila tidak tertampung di instansi lain, PNS tersebut akan berada di rumah saja.

Meski demikian, PNS tetap akan mendapat gaji dengan istilah uang tunggu. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) diatur bahwa bagi PNS yang terdampak perampingan lembaga dan tidak tersalurkan ke instansi akan diberikan uang tunggu.

Apa itu uang tunggu?

Berdasarkan aturan, uang tunggu diberikan kepada PNS yang belum berusia 50 tahun dan masa kerja kurang dari 10 tahun. Uang ini diberikan selama 5 tahun.

Jika dalam waktu lima tahun tidak ada juga instansi yang menampung maka akan dua kebijakan yang berlaku. Pertama jika setelah lima tahun masa tunggu usia PNS tersebut belum mencapai usia 50 tahun tetapi memiliki masa kerja 10 tahun maka pensiun akan diberikan pada saat mencapai usia 50 tahun.

Baca Selengkapnya: PNS Terdampak Perampingan Bakal Dapat Uang Tunggu, Ada Syaratnya

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement