Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tak Jor-joran, PNS Cenderung Amankan Gaji ke-13 untuk Dana Darurat

Fadel Prayoga , Jurnalis-Selasa, 28 Juli 2020 |15:12 WIB
Tak Jor-joran, PNS Cenderung Amankan Gaji ke-13 untuk Dana Darurat
Rupiah (Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mendapat kabar bahagia, karena mereka bakal menerima gaji ke-13 pada tahun ini. Namun, mereka masih menunggu kepastian dari tanggal pencairan bonus tersebut.

Ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira menilai, pemberian bonus itu dinilai belum mampu menggerakkan sektor perekonomian negara. Hal ini karena mereka tak menggunakan itu untuk belanja kebutuhan konsumtif.

 Baca juga: Gaji ke-13 PNS Tak Bisa Diandalkan Geber Konsumsi, Kenapa Ya?

"Ketika ASN mendapatkan gaji ke-13, maka uangnya akan ditabung ke bank untuk dana darurat atau kebutuhan mendesak," kata kepada Okezone, Selasa (28/7/2020).

Dia menyebut, biasanya PNS kerap menggunakan uang itu untuk keperluan anak sekolah. Namun, kini situasinya masih menjalani sekolah secara daring, sehingga mereka tak akan membelanjakannya uang tersebut.

 Baca juga: Asik, PNS Boleh Cuti Sakit Sehari dan Berobat ke Luar Negeri

"Tapi berhubung sekolah belum berjalan normal dan berubah ke daring maka multiplier effect dari belanja saat tahun ajaran baru di 2020 tidak mampu menggerakan sektor ekonomi," kata Bhima.

Adapun besaran anggaran yang disiapkan untuk gaji ke-13 Rp28,5 triliun. Anggaran gaji ke-13 PNS berasal dari APBN sebesar Rp14,6 triliun yang meliputi gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji sebesar Rp6,73 triliun dan pensiun sebesar Rp7,86 triliun. Sementara, pembayaran gaji ke-13 melalui APBD sebesar Rp13,89 triliun.

(Fakhri Rezy)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement