JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa teknologi di Asuransi atau insurance technology (Insurtech) adalah suatu keniscayaan yang tidak bisa ditolak. Namun, pengembangannya masih mempunyai risiko.
Deputi Komisioner Pengawasan IKNB II Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Moch. Ihsanudin mengatakan, kehandalan dalam mengelola teknologi menjadi penentu akan adanya pembocoran data. Bahkan hingga adanya pembobolan.
Baca juga: Bukan Hanya Produk, Investasi di Asuransi Juga Ngeri-Ngeri Sedap
"Tantangannya terkait dengan risiko, kalau teknologi yang dipakai tidak handal, maka pembocoran data pribadi atau penjualan data pribadi bisa terjadi," ucap Ihsan dalam acara Infobank Talk 'INSURTECH: Peluang dan Tantangan Asuransi di Era Digital' di Jakarta, Kamis (30/7/2020).
Meskipun hingga saat ini Indonesia belum memiliki UU perlindungan data pribadi, semua pihak harus bisa menjaga diri dan institusi tempat bekerja.