JAKARTA - Pandemi virus corona mengubah pola hidup masyarakat, termasuk pelaku kurban saat Hari Raya Idul Adha. Pelaku kurban wajib mengikuti sejumlah tata cara guna mencegah penyebaran virus corona.
Menurut Kementerian Pertanian, dalam pelaksanaan kegiatan kurban, penjualan hewan kurban harus dilakukan di tempat yang telah mendapat izin dari kepala daerah setempat. Penjual hewan kurban juga harus dilengkapi dengan APD minimal berupa masker, lengan panjang, dan sarung tangan sekali pakai selama di tempat penjualan.

Setiap orang yang berada di tempat penjualan dan pemotongan kurban harus menghindari jabat tangan atau bersentuhan langsung. Gunakanlah barang pribadi, baik untuk perlengkapan salat hingga makan.
Sepulang dari tempat kurban, setiap orang juga wajib mandi dan membersihkan diri sebelum kontak langsung dengan anggota keluarga yang ada di rumah. (feb)
Baca Selengkapnya: Begini 10 Aturan Berkurban dari Kementan, Penjual dan Pemotong Pakai APD?
(Rani Hardjanti)