Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Cerita Menperin Perjuangkan Insentif Listrik Industri Sesuai Jam Pemakaian

Rina Anggraeni , Jurnalis-Selasa, 04 Agustus 2020 |12:13 WIB
   Cerita Menperin Perjuangkan Insentif Listrik Industri Sesuai Jam Pemakaian
Listrik (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah memastikan tidak lagi akan membebankan biaya minimum listrik bagi sektor industri di tengah tekanan masa pandemi Covid-19. Tarif listrik yang ditagihkan sesuai waktu pemakaian.

Menteri Perindustrian ( Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan keputusan itu telah disepakati saat rapat koordinasi (rakor) meskipun dia tidak mendetilkan lebih lanjut.

"Kebijakan menghapus pembelian listrik minimal 40 jam itu kita perjuangkan dan dalam rakor sudah diputuskan disetujui," kata Agus dalam webinar, Selasa (4/8/2020)

Baca Juga: Daftar Insentif Listrik untuk Industri, Bayar Sesuai Jam Pemakaian Saja

Dia melanjutkan dengan tidak adanya minimum tarif pemakaian listrik, maka kata Agus, sektor industri tidak lagi ditagihkan tarif minimum pemakaian tenaga listrik selama 40 jam, sehingga hanya sesuai pemakaian.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement