Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kriteria Subsidi Gaji Rp600.000, Iuran BPJS Ketenagakerjaan Tak Menunggak

Feby Novalius , Jurnalis-Senin, 10 Agustus 2020 |15:40 WIB
Kriteria Subsidi Gaji Rp600.000, Iuran BPJS Ketenagakerjaan Tak Menunggak
Penjelasan Menaker soal Bantuan Subsidi Gaji Rp600.000. (Foto: Okezone.com/Youtube)
A
A
A

"Peserta bayar iuran sampai Juni 2020. Jadi nantinya subsidi upah oleh bank penyaluran memindah buku dari bank penyalur kepada rekening bantuan pemerintah melalaui Himbara," tuturnya.

Baca Juga: 7 Fakta Pekerja Dapat BLT Rp600.000/Bulan, Langsung Masuk Rekening

Ida menerangkan, pemberian subsidi gaji bagi pekerja atau buruh untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan ekonomi pekerja selama pandemi.

"Ini program stimulus untuk pemulihan nasional. Di mana sudah dibahas bersama Kemekeu, Kementerian BUMN, Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya. (feb)

(Rani Hardjanti)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement