JAKARTA - BPJS Ketenagakerjaan tengah memvalidasi dan melengkapi data peserta yang akan menerima bantuan subsidi gaji sebesar Rp600.000 per bulan. Bantuan tersebut hanya disalurkan kepada 15,7 juta pekerja.
Pemerintah pun mengalokasikan dana sebesar Rp37,7 triliun. Dan hanya bagi pekerja yang memenuhi syarat yang akan diberikan subsidi gaji dengan total Rp2,4 juta secara dua tahap atau dua bulan.
Syarat tersebut meliputi.
1. Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Nomor Kependudukan atau KTP
2. Terdaftar sebagai Peserta BPJS Ketenagakerjaan
3. Gaji di Bawah Rp5 Juta
4. Bukan Penerima Manfaat Kartu Pra-Kerja
5. Iuran BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2020
6. Memiliki rekening Bank yang Akitf
7. Pekerja atau Buruh Penerima Upah
Baca Selengkapnya: Syarat Lengkap Penerima Bantuan Rp600.000/Bulan dari Jokowi
(Kurniasih Miftakhul Jannah)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.