Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

KUR Bunga 0% untuk Korban PHK dan Emak-Emak, Bisa Pinjam Rp10 Juta

Rina Anggraeni , Jurnalis-Kamis, 13 Agustus 2020 |17:25 WIB
   KUR Bunga 0% untuk Korban PHK dan <i>Emak-Emak</i>, Bisa Pinjam Rp10 Juta
Rupiah (Foto: Shutterstock)
A
A
A

Baca Juga: Cegah WNI Berobat ke Singapura, Jokowi Setuju Bangun RS Internasional di Bali 

Dia menambahkan pemberian tambahan subsidi bunga KUR pada masa Covid-19 yang diberikan kepada seluruh Penerima KUR dengan Kolektibilitas pertama atau Kolektibilitas kedua , termasuk Penerima KUR restrukturisasi dan non restrukturisasi serta Penerima KUR yang mengajukan fasilitas maupun tidak mengajukan fasilitas.

“Ketentuan penegasan ini diharapkan dapat mempercepat realisasi pemberian tambahan subsidi bunga/margin KUR pada masa pandemi Covid-19,” tandasnya.

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement