Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

KUR Bunga 0% untuk Korban PHK dan Emak-Emak, Bisa Pinjam Rp10 Juta

Rina Anggraeni , Jurnalis-Kamis, 13 Agustus 2020 |17:25 WIB
   KUR Bunga 0% untuk Korban PHK dan <i>Emak-Emak</i>, Bisa Pinjam Rp10 Juta
Rupiah (Foto: Shutterstock)
A
A
A

Baca Juga: Cegah WNI Berobat ke Singapura, Jokowi Setuju Bangun RS Internasional di Bali 

Dia menambahkan pemberian tambahan subsidi bunga KUR pada masa Covid-19 yang diberikan kepada seluruh Penerima KUR dengan Kolektibilitas pertama atau Kolektibilitas kedua , termasuk Penerima KUR restrukturisasi dan non restrukturisasi serta Penerima KUR yang mengajukan fasilitas maupun tidak mengajukan fasilitas.

“Ketentuan penegasan ini diharapkan dapat mempercepat realisasi pemberian tambahan subsidi bunga/margin KUR pada masa pandemi Covid-19,” tandasnya.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement