Baca Juga: Cegah WNI Berobat ke Singapura, Jokowi Setuju Bangun RS Internasional di Bali
Dia menambahkan pemberian tambahan subsidi bunga KUR pada masa Covid-19 yang diberikan kepada seluruh Penerima KUR dengan Kolektibilitas pertama atau Kolektibilitas kedua , termasuk Penerima KUR restrukturisasi dan non restrukturisasi serta Penerima KUR yang mengajukan fasilitas maupun tidak mengajukan fasilitas.
“Ketentuan penegasan ini diharapkan dapat mempercepat realisasi pemberian tambahan subsidi bunga/margin KUR pada masa pandemi Covid-19,” tandasnya.
(Dani Jumadil Akhir)