JAKARTA - Uang baru dengan pecahan Rp75.000 menjadi perbincangan. Bahkan ada yang menjual hingga jutaan Rupiah.
Lantas seperti apa dan bagaimana caranya mendapatkan uang tersebut?
Masyarakat berminat mendapat uang khusus tersebut, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Di antaranya penukar adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). Setiap KTP hanya bisa menukar satu lembar Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI.
Penukaran ini dapat dilakukan di kantor pusat Bank Indonesia dan 45 kantor cabang perwakilan daerah kabupaten atau kota. Pemesanan ini dapat dilakukan secara online dengan mengisi form di pintar.bi.go.id.
