Bebeda dengan gelombang pertama penyaluran Bansos berjumlah Rp600.000 yang sudah berjalan 3 bulan, sekarang berjumlah Rp300.000 per bulan.
Untuk teknis penyaluran bantuan baik sembako dan bansos tunai dijalankan sesuai peraturan Protokol Kesehatan Covid 19 dengan menjalankan program adaptasi kebiasaan baru atau AKB.
Melihat hal ini, Dirjen Penanganan Fakir Miskin Asep Sasa mengatakan, tak ada salahnya pengadaan sembako melibatkan ekonomi masyarakat lokal. Dia berharap cara ini bisa dicontoh di tempat lainnya.
"Kita berharap ini bisa menjadi prototype yang bisa dikembangkan di banyak tempat," terang dia.
(Dani Jumadil Akhir)