Menhub Budi Karya menjelaskan, dukungan terhadap sektor prioritas tersebut meliputi Pengembangan SDM, Dukungan Daerah Tertinggal, Perbatasan dan Kepulauan Terluar (DTPK), Destinasi Pariwisata Prioritas, dan Dukungan Kawasan Industri, Kegiatan Strategis yang Tertunda akibat Pemotongan TA 2020, Pembayaran Kegiatan Tunggakan serta Belanja Pegawai dan Belanja Mengikat.
Baca Juga: Kasus Covid-19 Masih Tinggi, Ancaman Resesi Indonesia Semakin Nyata
Berdasarkan pengelompokan terhadap jenis belanja, struktur anggaran Kementerian Perhubungan adalah meliputi belanja Operasional sebesar Rp7,19 triliun (15,76%), dengan rincian Belanja Pegawai sebesar Rp3,97 Triliun (8,71 %) dan Belanja Barang Mengikat sebesar Rp3,22 triliun (7,05 %).
Sedangkan belanja Non Operasional sebesar Rp38,45 triliun (84,24%), dengan rincian Belanja Barang Tidak Mengikat sebesar Rp14,79 triliun (32,41%) dan Belanja Modal sebesar Rp23,66 triliun (51,83 %).
(Feby Novalius)