SPI 2025 juga turut mendukung digitalisasi perbankan sebagai lembaga utama dalam ekonomi keuangan digital melalui open banking maupun pemanfaatan ekonomi digital dan data dalam bisnis keuangan.
Baca juga: Pandemi Covid-19 Buat Transformasi Digital di Indonesia Melaju Kencang
"Selain itu, SPI ini menjamin interlink antara fintech dengan perbankan untuk menghindari risiko shadow banking melalui pengaturan teknologi digital (seperti API), kerjasama bisnis, maupun kepemilikan perusahaan," tambahnya.
Filianingsih mengatakan, SPI 2025 berperan dalam menjamin keseimbangan antara inovasi dengan consumers protection, integritas dan stabilitas, serta persaingan usaha yang sehat melalui penerapan KYC & AML-CFT. Ditambah lagi, ada kewajiban keterbukaan data/informasi/bisnis publik, dan penerapan regtech dan suptech dalam kewajiban pelaporan, regulasi, dan pengawasan.