DIa menyebutkan, sebagian perusahaan tersebut juga mungkin mengalami kesulitan memilah karyawan mana yang terdaftar kepesertaan BPJSTK nya sebelum 30 Juni 2020 dan karyawan baru yang baru aktif selepas tanggal tersebut.
"Mereka kirimkan semuanya, jadi ini terfilter oleh sistem aplikasi BPJSTK. Ini yang menyebabkan 1,6 juta rekening tersebut tidak valid dan tidak bisa diteruskan karena tidak sesuai ketentuan di Permenaker," pungkas Agus.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)