"Dampaknya ke dunia usaha adalah menurunnya produksi, terganggunya cash flow, pengurangan jam kerja, kesulitan membayar kewajiban dan pekerja sehingga banyak yang dirumahkan dan di-PHK. 39,4% usaha terhenti dan 57,1% mengalami penurunan produksi," ucapnya.
Baca juga: Pemerintah Bakal Tunda Iuran BPJS Ketenagakerjaan hingga Desember 2020
Masalah-masalah ini akan mempengaruhi pembayaran kewajiban, salah satunya adalah pembayaran iuran sosial BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK). Untuk itu, lanjut Ida, pemerintah perlu hadir dengan langkah yang tepat agar kehidupan sosial dan ekonomi Indonesia kembali pulih dan berjalan normal.
Salah satunya adalah dengan memberikan keringanan melalui PP 49/2020 tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Selama Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).