Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ini Alasan Pemerintah Ringankan Biaya Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Michelle Natalia , Jurnalis-Rabu, 09 September 2020 |16:37 WIB
Ini Alasan Pemerintah Ringankan Biaya Iuran BPJS Ketenagakerjaan
Rupiah (Okezone)
A
A
A

Baca juga: Kena PHK, 3,5 Juta Pekerja Cairkan JHT

"Relaksasi ini berupa penyesuaian iuran program BPJS Ketenagakerjaan selama masa Covid-19, yang telah ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 31 Agustus 2020 lalu," tuturnya.

(Fakhri Rezy)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement