Kata dia, melibatkan secara aktif berbagai pemangku kepentingan seperti pelaku industri halal. Mulai dari pelaku usaha makanan, fesyen, kosmetik dan kesehatan, pariwisata, media, dan market place halal.
Baca juga: 4 Fokus Bangun Industri Keuangan Syariah RI, Jangan Lupakan Digitalisasi
Selain itu, perlu juga melakukan pengembangan dan melibatkan Islamic social Finance. Misalnya, zakat, infaq, shodaqoh dan wakaf.
"Sinergi juga perlu dibangun dengan para pemangku kepentingan mulai dari otoritas, institusi, asosiasi seperti pemerintah, Bank Indonesia maupun KNKS, IAIE dan MES," jelasnya.
(Fakhri Rezy)